KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 050 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN POKOK ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan
pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur
organisasi, tugas dan tata kerja kwartir dan satuan Gerakan Pramuka ;
2. bahwa berkenaan dengan itu perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Mendengar : Saran-saran
staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Kedua : Apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada tanggal 30 April 1987,
Ketua
Kwartir Nasional
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 050 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah
satu-satunya badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan dengan
menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia.
b.
Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang mengisi dan melengkapi
pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas
dasar kesadaran dan keunginan masyarakat untuk membantu Pemerintah dan
masyarakat sendiri dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang
pendidikan.
c.
Tugas pokok Gerakan Pramuka dilaksanakan oleh kwartir dan satuan Gerakan
Pramuka, yang merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai segala
sasaran dan tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d.
Untuk itu perlu disusun petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi Gerakan
Pramuka meliputi:
1)
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Gerakan Pramuka
2)
Pembagian tugas dan tanggung jawab
3)
Pramuka Tertinggi, Musyawarah dan garis hubungan.
4)
Penutup.
2.
Maksud dan tujuan
a.
Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman
dalam mengatur organisasi, tugas dan tata kerja kwartir dan satuan Gerakan
Pramuka.
b.
Tujuannya agar dapat terjamin adanya keseragaman dalam pembinaan dan
pengembangan Gerakan Pramuka, sehingga terdapat sesuatu keserasian yang mantap.
3.
Dasar
Petunjuk
ini didasarkan atas :
a. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
4.
Tugas Pokok
a.
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah membina dan mendidik anak-anak dan pemuda
Indonesia agar menjadi :
1)
Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur yang :
a)
tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya ;
b)
tinggi kecerdasan dan keterampilannya ;
c)
kuat dan sehat jasmaninya.
2)
Warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan
pembangunan bangsa dan negara.
b.
Pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka diselenggarakan oleh kwartir dan satuan
Gerakan Pramuka i:
1)
di tingkat nasional/pusat oleh Kwartir Nasional
2)
di tingkat provinsi/Dati I oleh Kwartir Daerah
3)
di tingkat kabupaten/kotamadya/Dati II oleh Kwartir Cabang
4)
di tingkat kecamatan oleh Kwartir Ranting
5)
di wilayah dan pangkalan peserta didik oleh gugusdepan dan satuan karya.
5.
Fungsi
Sebagai
satu-satunya badan yang diberi tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan seperti tersebut dalam butir 1 a Gerakan Pramuka mempunyai fungsi
utama membantu Pemerintah dan masyarakat dalam :
a.
memencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan usaha pendidikan nasional.
b.
menyiapkan anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunanyang cakap,
kuat dan bersemangat dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat.
c.
membina persaudaraan dan rasa kekeluargaan melalui kerjasama dengan organisasi
pemuda di dalam negeri maupun organisasi pemuda dan kepramukaan di luar negeri,
dalam menggalang persatuan dan perdamaian dunia.
6.
Struktur Organisasi
a.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari :
1)
Majelis Pembimbing.
2)
Kwartir meliputi :
a)
Pengurus Kwartir
b)
Kwartir Harian
c)
Komisi termasik Andalan Urusan
d)
Panitia Verifikasi pertanggungjawaban keuangan
3)
Koordinator Desa.
4)
Gugusdepan.
5)
Satuan Karya
6)
Badan Pembantu kwartir :
a)
Staf Kwartir
b)
Dewan Kerja Penegak dan Pandega
c)
Lembaga Pendidikan Kader Pramuka
d)
Pimpinan Satuan Karya
e)
Badan Usaha Kwartir, Koperasi dan Kedai Pramuka
f) Pembantu Andalan
Periksa
bagan struktur organisasi terlampir.
b.
Majelis Pembimbing
1)
Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, ranting, desa dan
gugusdepan, yang diketuai eks oficio di tingkat :
a)
Nasional oleh Presiden RI
b)
Daerah oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I
c)
Cabang oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II
d)
Ranting oleh Camat/Kepala Daerah Kecamatan
e)
Desa oleh Lurah/Kepala Desa
f) Gugusdepan oleh seorang tokoh masyarakat.
2)
Majelis Pembimbing dibentuk oleh Ketua Majelis Pembimbing bersama Ketua Kwartir
pada tiap tingkat organisasinya dan terdiri atas pejabat-pejabat Pemerintah dan
tokoh masyarakat.
c.
Kwartir dan Koordinator Desa
Dalam Gerakan
Pramuka, kwartir dan coordinator desa merupakan perangkat dan mekanisme kerja
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang dibentuk sebagai berikut :
1)
Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional.
2)
Di tingkat Daerah Tingkat I/Provinsi dibentuk Kwartir Daerah
3)
Di tingkat Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kotamadya dibentuk Kwartir Cabang
4)
Di tingkat Daerah Kecamatan dibentuk Kwartir Ranting
5)
Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh
Koordinator Desa, yaitu seorang Pembina Pramuka yang dipilih oleh para Pembina
gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
d.
Gugusdepan
1)
Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan yang dipimpin oleh Pembina
Gugusdepan.
2)
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah,
masing-masing merupakan gugusdepan yang berdiri sendiri.
3)
Gugusdepan adalah pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam
organisasi Gerakan Pramuka.
4)
Bagi anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau rokhani
dibentuk gugusdepan luar biasa, yang terdaftar pada kwartir yang bersangkutan.
5)
Gugusdepan lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang,
satu ambalan Penegak dan satu racana Pandega.
6)
Bagi warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dapat
dibentuk gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
langsung di bawah pembinaan dan pengendalian Kwartir Nasional.
e.
Satuan Karya
1)
Pendidikan kepramukaan diselenggarakan di gugusdepan dan satuan karya..
2)
Satuan Karya merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dal;am wawasan tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan aspirasi pemuda Indonesia.
3)
Anggota Satuan Karya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan
puteri yang tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya di wilayah
cabang atau rantingnya.
4)
Pramuka Penggalang yang berusia lebih dari 14 tahun dapat menjadi anggota
satuan karya agar dapat terbentuk kader anggota satuan karya secara meluas
sampai ke desa-desa.
5)
Satuan karya terdiri dari beberapa krida yang dibentuk sesuai dengan
keperluannya.
6.
Anggota satuan karya wajib meneruskan mengetahuan dan kemampuannya kepada
anggota lain di gugusdepannya.
7.
Pengurus Kwartir, Koordinator Desa, dan Pembina Gugusdepan
a.
Pengurus Kwartir Nasional
1)
Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah Nasional lewat tim formatur, yang
ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Nasional. Pengurus Kwartir Nasional
ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5
tahun.
2)
Kwartir Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya 17 orang anggota putera dan
puteri, yang disebut Andalan Nasional berfungsi sebagai pengurus Kwartir
Nasional.
3)
Pengurus Kwartir Nasional membentuk :
a)
suatu badan Kwartir Nasional Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 8
orang Andalan Nasional ;
b)
beberapa komisi yang masing-masing terdiri dari Andalan Nasional dan
karyawan/tenaga staf ;
c)
Panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional yang terdiri
dari unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur Kwartir Nasional, dan unsur
Kwartir Daerah ;
d)
Badan Pembantu Kwartir Nasional, yaitu :
(1)
Staf Kwartir Nasional
(2)
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional
(3)
Lembaga Pusat Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
(4)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Nasional.
(5)
Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengembangan Unit-unit Usaha Kwarnas.
(6)
Induk Koperasi Pramuka.
(7)
Pembantu Andalan Nasional.
b.
Pengurus Kwartir Daerah
1)
Kwartir Daerah dibentuk oleh Musyawarah Daerah lewat tim formatur, yang
ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Daerah. Pengurus Kwartir Daerah
ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Daerah untuk masa bakti 4 tahun.
2)
Kwartir Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang anggota putera dan
puteri, yang disebut Andalan Daerah berfungsi sebagai pengurus Kwartir Daerah.
3)
Pengurus Kwartir Daerah membentuk :
a)
suatu badan Kwartir Daerah Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 6 orang
Andalan Daerah ;
b)
beberapa komisi yang masing-masing terdiri dari Andalan Daerah dan
karyawan/tenaga staf ;
c)
panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah yang terdiri dari
unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur Kwartir Daerah, dan unsur Kwartir Cabang
;
d)
Badan Pembantu Kwartir Daerah, yaitu :
(1)
Staf Kwartir Daerah.
(2)
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah.
(3)
Lembaga Daerah Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
(4)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah.
(5)
Badan Usaha Kwartir Daerah dan Pusat Koperasi Pramuka.
(6)
Pembantu Andalan Daerah.
c.
Pengurus Kwartir Cabang
1)
Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah Cabang lewat tim formatur, yang
ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Cabang. Pengurus Kwartir Cabang
ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Cabang untuk masa bakti 3 tahun.
2)
Kwartir Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 orang anggota putera dan
puteri, yang disebut Andalan Cabang berfungsi sebagai pengurus Kwartir Cabang.
3)
Pengurus Kwartir Cabang membentuk :
a)
suatu badan Kwartir Cabang Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 6 orang
Andalan Cabang ;
b)
beberapa komisi yang masing-masing terdiri dari Andalan Cabang dan
karyawan/tenaga staf ;
c)
panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang yang terdiri dari
unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur Kwartir Cabang, dan unsur Kwartir
Ranting ;
d)
Badan Pembantu Kwartir Cabang, yaitu :
(1)
Staf Kwartir Cabang.
(2)
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Cabang.
(3)
Lembaga Cabang Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
(4)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang.
(5)
Badan Usaha Kwartir Cabang dan Primer Koperasi Pramuka.
(6)
Pembantu Andalan Cabang.
d.
Pengurus Kwartir Ranting
1)
Kwartir Ranting dibentuk oleh Musyawarah Ranting lewat tim formatur, yang
ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Ranting. Pengurus Kwartir Ranting ditetapkan
dengan keputusan Majelis Pembimbing Ranting untuk masa bakti 2 tahun.
2)
Kwartir Ranting terdiri dari sekurang-kurangnya 8 orang anggota putera dan
puteri, yang disebut Andalan Ranting berfungsi sebagai pengurus Kwartir
Ranting.
3)
Pengurus Kwartir Ranting membentuk :
a)
suatu badan Kwartir Ranting Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang
Andalan Ranting ;
b)
panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting yang terdiri
dari unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur Kwartir Ranting, dan unsur
Gugusdepan ;
c)
Badan Pembantu Kwartir Ranting, yaitu :
(1)
Staf Kwartir Ranting.
(2)
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
(3)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting.
Kwartir
Ranting tidak perlu membentuk komisi.
e.
Koordinator Desa
1)
Gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dikoordinasikan oleh
Koordinator Desa yang dipilih dari Pembina gugusdepan di wilayah yang
bersangkutan.
2)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa dapat dibantu oleh para Pembina
Pramuka atau para Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega sesuai dengan
kepentingan tugasnya.
f. Pembina Gugusdepan
1)
Gugusdepan dibentuk oleh Musyawarah Gugusdepan.
2)
Gugusdepan dipimpin oleh seorang Pembina Gugusdepan yang dipilih oleh
Musyawarah Gugusdepan untuk masa bakti satu tahun.
3)
Pembina Gugusdepan menyusun Pembina Satuan Pramuka di gugusdepannya, yairu :
a)
seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk setiap
peridukan ;
b)
seorang Pembina Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk
setiap pasukan ;
c)
seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap
ambalan ;
d)
seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
8.
Badan Pembantu Kwartir
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya kwartir dibantu oleh :
a.
Staf Kwartir
Di tiap kwartir
dbentuk suatu kwartir terdiri dari karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana
utama teknis administratif dan operasional.
b.
Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Badan ini merupakan
badan pembantu kwartir dalam membina dan menggerakkan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
1)
Di tingkat nasional dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional
2)
Di tingkat daerah dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah
3)
Di tingkat cabang dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Cabang
4)
Di tingkat ranting dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting
c.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1)
Dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka kwartir
membentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
2)
Di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pendidikan Pusat Kader Gerakan Pramuka.
3)
Di tingkat daerah dibentuk Lembaga Pendidikan Daerah Kader Gerakan Pramuka.
4)
Di tingkat cabang dibentuk Lembaga Pendidikan Cabang Kader Gerakan Pramuka.
d.
Pimpinan Satuan Karya
1)
Pimpinan Satuan Karya merupakan badan pembantu kwartir yang memberi bantuan dan bimbingan dalam
kegiatan satuan karya.
2)
Pimpinan Satuan Karya di tingkat kwartir dibentuk bersama dengan badan/instansi
yang berkaitan dengan satuan karya yang bersangkutan.
3)
Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
4)
Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
5)
Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Cabang.
6)
Jika diperlukan dan dimungkinkan di tingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka
Tingkat Ranting.
e.
Badan Usaha, Koperasi dan Kedai
1)
Gerakan Pramuka sebagai satu badan yang bergerak di bidang pendidikan di tiap
kwartir memiliki berbagai saran untuk menunjang kegiatan pendidikan
kepramukaan.
2)
Sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan kader Gerakan Pramuka,
dimanfaatkan sebagai badan usaha untuk dapat memperoleh dana sendiri.
3)
Di tingkat nasional dibentuk suatu badan usaha yang dinamakan Badan Pelaksana
Pengelolaan dan Pengembangan Unit-Unit Usaha Kwartir Nasional (BP3).
4)
Di tingkat daerah, cabang dan ranting pembentukan badan usaha tersebut
disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhannya.
5)
Di samping badan usaha di tiap kwartir dibentuk Koperasi dan Kedai Pramuka yang
diatur sebagai berikut :
a)
Kwartir Nasional membentuk Induk Koperasi Pramuka
b)
Kwartir Daerah membentuk Pusat Koperasi Pramuka
c)
Kwartir Cabang dan Ranting membentuk Primer Koperasi Pramuka.
BAB III
PEMBAGIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
9.
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing
mempunyai tugas dan tanggungjawab memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan financial kepada kwartir dan gugusdepan di tingkat
masing-masing.
10. Pengurus Kwartir, Koordinator Desa, dan
Pembina Gugusdepan
a.
Pengurus Kwartir Nasional
Pengurus Kwartir
Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1)
memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional ;
2)
menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional ;
3)
menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk
keputusan Kwartir Nasional ;
4)
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional ;
5)
membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan
karya ;
6)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;
7)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Nasional ;
8)
mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan
tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World
Organization of Scout Movement (WOSM) dan dengan World Association of Girl
Guidess and Girl Scout (WAGGGS) dengan sepengetahuan Majelis Pembimbing
Nasional ;
9)
mengadakan rapat paripurna Kwartir Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam
waktu 6bulan ;
10)
nebgadakan rapat Kwartir Nasional Harian sekurang-kurangnya sekali dalam waktu
satu bulan ;
11)
membuat laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
12)
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
b.
Pengurus Kwartir Daerah
Pengurus Kwartir
Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1)
memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah ;
2)
melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,
Kwartir Nasional, dan melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah ;
3)
membina dan membantu Kwartir Daerah di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan
gugusdepan dan satuan karya ;
4)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing cabangnya ;
5)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing cabang ;
6)
mengadakan rapat paripurna Kwartir Daerah sekurang-kurangnya dua kali dalam
waktu 6bulan ;
7)
mengadakan rapat Kwartir Daerah Harian sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu
satu bulan ;
8)
menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerahnya ;
9)
membuat laporan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
10)
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
majelis pembimbing daerah dan rapat kerja daerah.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
c.
Pengurus Kwartir Cabang
Pengurus Kwartir
Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1)
memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang ;
2)
melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional,
Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang
;
3)
membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan
gugusdepan dan satuan karya ;
4)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing cabangnya ;
5)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing cabang ;
6)
mengadakan rapat paripurna Kwartir Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam
waktu 6bulan ;
7)
mengadakan rapat Kwartir Cabang Harian sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu
satu bulan ;
8)
menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;
9)
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah
cabang, tembusan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
10)
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
majelis pembimbing cabang dan rapat kerja cabang.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
d.
Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir
Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1)
memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting ;
2)
melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,
Kwartir Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah, keputusan
Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting ;
3)
membina dan membantu coordinator desa, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan
para pamong satuan karya ;
4)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing rantingnya ;
5)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing ranting ;
6)
mengadakan rapat paripurna Kwartir Ranting sekurang-kurangnya sekali dalam
waktu 6bulan ;
7)
mengadakan rapat Kwartir Ranting Harian sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu
satu bulan ;
8)
menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan tembusan kepada kwartir daerah
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;
9)
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah
ranting, tembusan kepada kwartir cabang dan kwartir daerah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
10)
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
majelis pembimbing ranting dan rapat kerja ranting.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
e.
Koordinator Desa
Koordinator Desa
mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1)
mengkoordinasikan kegiatan bersama antara gugusdepan-gugusdepan di wilayah desa
atau kelurahannya ;
2)
membantu pelaksanaan tugas kwartir ranting di desa/kelurahannya ;
3)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing desa ;
4)
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat desa, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka,
dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing desa ;
5)
menyampaikan laporan kepada kwartir ranting mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di wilayah desanya ;
6)
menyampaikan pertanggungjawaban coordinator desa kepada kepada kwartir ranting
dan majelis pembimbing desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Dalam melaksanakan
tugasnya coordinator desa bertanggungjawab kepada ketua kwartir ranting
setempat.
f. Pembina Gugusdepan
Pembina Gugusdepan
mempunyai tugas dan tanggungjawab :
g.
Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir
Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1)
memimpin gugusdepannya selama masa bakti gugusdepan ;
2)
melaksanaan ketetapan kwartir cabang dan kwartir ranting dalam pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah gugusdepan, dan keputusan lain yang berlaku;
3)
meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepannya ;
4)
membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gugusdepannya
;
5)
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam gugusdepannya ;
6)
memimpin pembina satuan, dan kerjasama dengan majelis pembimbing gugusdepan dan
orang tua peserta didik ;
7)
bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan
majelis pembimbing gugusdepannya ;
8)
menyampaikan laporan yahunan kepada coordinator desa, kwartir ranting dan
menyampaikan tembusan kepada kwartir cabang tentang perkembangan gugusdepannya
;
9)
menyampaikan laporan pertanggungjawaban gugusdepan kepada musyawarah gugusdepan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Dalam melaksanakan
tugasnya Pembina gugusdepan bertanggungjawab kepada musyawarah gugusdepan.
11. Badan Pembantu Kwartir
a.
Staf Kwartir
Staf Kwartir
sebagai pelaksana utama teknis, administratif, dan operasional mempunyai tugas
dan tanggungjawab sebagai berikut :
1)
memberikan dukungan dan pelayanan staf ;
2)
melaksanakan kebijaksanaan kwartir yang telah ditetapkan ;
3)
dalam melaksanakan tugas, staf kwartir bertanggungjawab kepada Sekretaris
Jenderal/Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
b.
Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Sebagai badan
pembantu kwartir Dewan Kerja Penegak dan Pandega mempunyai tugas dan
tang-gungjawab sebagai berikut :
1)
membantu kwartir dalam membina dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang disesuaikan dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kwartir
masing-masing ;
2)
menyusun rencana kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan
dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kwartir masing-masing ;
3)
menyelenggarakan musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya :
Dalam melaksanakan
tugasnya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
c.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Lembaga ini
mempunyai tugas dan tang-gungjawab sebagai berikut :
1)
menyelenggarakan pendidikan kader Gerakan Pramuka melalui pendidikan formal
(kursus dan latihan) serta pendidikan informal (pendekatan pribadi) sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing ;
2)
melaksanaakan perencanaan dan pendataan pendidikan kader Gerakan Pramuka bila
perlu bekerjasama dengan badan/instansi lain.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartirnya.
d.
Pimpinan Satuan Karya
1)
Pimpinan Satuan Karya sebagai badan pembantu kwartir bertugas memberikan
bimbingan dan bantuan moril, material, finansial dan organisatoris, serta
bantuan teknis, yang berkaitan dengan pengelolaan, pembinaan satuan karya dan
pengembangan satuan karya yang bersangkutan ;
2)
Pimpinan satuan karya bertanggungjawab kepada kwartir di jajaran yang
bersangkutan ;
3)
Pimpinan satuan karya memberi petunjuk dan informasi kepada pimnpinan satuan
karya di jajaran kwartir yang ada di wilayahnya melalui kwartir yang
bersangkutan ;
4)
Pimpinan satuan karya tingkat nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab
sebagai berikut :
a)
Merencanakan dan menentukan program kegiatan satuan karya sesuai dengan
kebijaksanaan dan keputusan Kwartir Nasional yang dituangkan dalam petunjuk
teknis.
b)
Mererncanakan dan menyusun sarana kegiatan peserta didik untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
c)
Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan satuan karya.
d)
Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang
bersangkutan.
e)
Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada Kwartir Nasional.
5)
Pimpinan satuan karya tingkat daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a)
Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartir
daerah yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan satuan karya tingkat
nasional.
b)
Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan satuan karya sesuai dengan
wewenangnya.
c)
Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang
bersangkutan.
d)
Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada pimpinan satuan
karya tingkat nasional dan kwartir daerahnya.
6)
Pimpinan satuan karya tingkat cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a)
Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartir
cabang yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan satuan karya tingkat
daerah dan pimpinan saka tingkat nasional.
b)
Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan satuan karya sesuai dengan
wewenangnya.
c)
Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang
bersangkutan.
d)
Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada pimpinan satuan
karya tingkat daerah dan kwartir cabangnya.
7)
Pimpinan satuan karya tingkat ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a)
Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartir
ranting yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan satuan karya tingkat
cabang, daerah dan nasional.
b)
Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan satuan karya sesuai dengan
wewenangnya.
c)
Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang
bersangkutan.
d)
Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada pimpinan satuan
karya tingkat cabang dan kwartir ranting yang bersngkutan.
e.
Pembantu Andalan
Pembantu andalan
nasional/daerah/cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu atau mewakili
andalan nasional/daerah/cabang sesuai dengan urusan tugasnya.
BAB IV
PRAMUKA
TERTINGGI, MUSYAWARAH
DAN
GARIS HUBUNGAN
12. Pramuka Tertinggi
a.
Presiden, Kepala Negara Republik Indonesia mendapat jabatan kehormatan sebagai
Pramuka Tertinggi.
b.
Presiden, selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional memberi bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional.
13. Musyawarah
Musyawarah Kwartir
merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Parmuka yang ersidang pada akhir masa
bakti kwartir atau gugusdepan.
a.
Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional
yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah
Nasional terdiri atas utusan/wakil Kwartir Nasional, Majelis Pembimbing
Nasional, Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah.
b.
Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun..
Peserta Musyawarah
Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah,
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.
c.
Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 3 (tuga) tahun..
Peserta Musyawarah
Cabang terdiri atas utusan/wakil Kwartir Cabang, Majelis Pembimbing Cabang,
Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting.
d.
Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun..
Peserta Musyawarah
Ranting terdiri atas utusan/wakil Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Ranting,
Koordinator Desa, Majelis Pembimbing Desa, Gugusdepan dan Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
e.
Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun..
Peserta Musyawarah
Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah,
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.
14. Garis Hubungan
Pejabat pemerintah
dan badan-badan yang ada dalam Gerakan Pramuka mempunyai garis hubungan sebagai
berikut :
a.
Garis bimbingan dan bantuan dari :
1)
Presiden RI selaku Pramuka Tertinggi dan Ketua Majelis Pembimbing Nasional ke
Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ;
2)
Majelis Pembimbing Nasional ke Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional
;
3)
Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah ke Kwartir Daerah dan Majelis
Pembimbing Daerah ;
4)
Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang ke Kwartir Cabang dan
Majelis Pembimbing Cabang ;
5)
Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting ke Kwartir Ranting dan Majelis
Pembimbing Ranting ;
6)
Lurah/Kepala Desa selaku Ketua Majelis Pembimbing Desa ke Koordinator Desa dan
Majelis Pembimbing Desa ;
7)
Tokohg Masyarakat selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Gugusdepan dan
Majelis Pembimbing Gugusdepan ;
b.
Garis pembinaan dan pengendalian :
1)
Kwartir Nasional ke Kwartir Daerah dan Pimpinan Satuan Karya Tingkat Nasional
serta badan pembantu Kwartir Nasional lainnya ;
2)
Kwartir Daerah ke Kwartir Cabang dan Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah serta
badan pembantu Kwartir Daerah lainnya ;
3)
Kwartir Cabang ke Kwartir Ranting dan Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang
serta badan pembantu Kwartir Cabang lainnya ;
4)
Kwartir Ranting ke Koordinator Desa, Gugusdepan dan Pimpinan Satuan Karya serta
badan pembantu Kwartir Ranting lainnya ;
c.
Garis bimbingan teknis dari :
1)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Nasional ke Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah
;
2)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah ke Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang ;
3)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang ke Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting ;
4)
Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting ke Pamong Satuan Karya Putera dan
Puiteri;
5)
Koordinator Desa ke Gugusdepan.
d.
Garis perwakilan
1)
Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ke Musyawarah Nasional.
2)
Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Nasional.
3)
Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Daerah.
4)
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Daerah.
5)
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Cabang.
6)
Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Cabang.
7)
Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Ranting.
8)
Koordinator Desa dan Majelis Pembimbing Desa ke Musyawarah Ranting.
9)
Gugusdepan dan Gugusdepan ke Musyawarah Ranting.
10)
Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Gugusdepan.
BAB V
PENUTUP
15. Petunjuk penyelenggaraan ini mengatur
garis besar :
a.
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Gerakan Pramuka, termasuk Majelis
Pembimbing..
b.
Tugas dan tanggungjawab pengurus kwartir, koordinator desa dan pembina
gugusdepan, serta badan-badan pembantu kwartir.
c.
Pramuka Tertinggi, musyawarah dan garis hubungan.
16.
Pengurus kwartir, koordinator desa dan garis hubungan gugusdepan adalah
Pimpinan Gerakan Pramuka di daerah/wilayah wewenang (jajaran) masing-masing.
Badan-badan
pembantu kwartir adalah badan-badan yang dibentuk oleh kwartir untuk membantu
melaksanakan tugas dan tanggung jawab kwatir dalam bidangnya masing-masing.
Petunjuk
penyelenggaraan organisasi, tugas dan tata kerja kwartir dan gugusdepan serta
hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur
tersendiri.
Jakarta,
30 April 1987.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
No comments:
Post a Comment