Monday, May 7, 2012

PP POKOK-POKOK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 050 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN POKOK ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA


                                      Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang           :   1. bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tata kerja kwartir dan satuan Gerakan Pramuka ;
2. bahwa berkenaan dengan itu perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

Mengingat              :   1. Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Mendengar           :     Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan         :

Pertama           : Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua              :   Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                              Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                                                                Ditetapkan di Jakarta,
                                                                                                                                Pada tanggal 30 April 1987,
                                                                                                                                Ketua Kwartir Nasional                                                                                                                               
                               

                                                                                                                                Letjen TNI (Purn) Mashudi




















LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 050 TAHUN 1987

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA


BAB I

PENDAHULUAN


  1. Umum
a. Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah satu-satunya badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
b. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas dasar kesadaran dan keunginan masyarakat untuk membantu Pemerintah dan masyarakat sendiri dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan.
c. Tugas pokok Gerakan Pramuka dilaksanakan oleh kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, yang merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai segala sasaran dan tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Untuk itu perlu disusun petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi Gerakan Pramuka meliputi:
1) Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Gerakan Pramuka
2) Pembagian tugas dan tanggung jawab
3) Pramuka Tertinggi, Musyawarah dan garis hubungan.
4) Penutup.

  2. Maksud dan tujuan
a. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tata kerja kwartir dan satuan Gerakan Pramuka.
b. Tujuannya agar dapat terjamin adanya keseragaman dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, sehingga terdapat sesuatu keserasian yang mantap.

  3. Dasar
Petunjuk ini didasarkan atas :
a. Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


BAB II

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI


  4. Tugas Pokok
a. Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia agar menjadi :
1) Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur yang :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya ;
b) tinggi kecerdasan dan keterampilannya ;
c) kuat dan sehat jasmaninya.
2) Warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
b. Pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka diselenggarakan oleh kwartir dan satuan Gerakan Pramuka i:
1) di tingkat nasional/pusat oleh Kwartir Nasional
2) di tingkat provinsi/Dati I oleh Kwartir Daerah
3) di tingkat kabupaten/kotamadya/Dati II oleh Kwartir Cabang
4) di tingkat kecamatan oleh Kwartir Ranting
5) di wilayah dan pangkalan peserta didik oleh gugusdepan dan satuan karya.

  5. Fungsi
Sebagai satu-satunya badan yang diberi tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan seperti tersebut dalam butir 1 a Gerakan Pramuka mempunyai fungsi utama membantu Pemerintah dan masyarakat dalam :
a. memencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan usaha pendidikan nasional.
b. menyiapkan anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunanyang cakap, kuat dan bersemangat dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat.
c. membina persaudaraan dan rasa kekeluargaan melalui kerjasama dengan organisasi pemuda di dalam negeri maupun organisasi pemuda dan kepramukaan di luar negeri, dalam menggalang persatuan dan perdamaian dunia.

  6. Struktur Organisasi
a. Struktur organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari :
1) Majelis Pembimbing.
2) Kwartir meliputi :
a) Pengurus Kwartir
b) Kwartir Harian
c) Komisi termasik Andalan Urusan
d) Panitia Verifikasi pertanggungjawaban keuangan
3) Koordinator Desa.
4) Gugusdepan.
5) Satuan Karya
6) Badan Pembantu kwartir :
a) Staf Kwartir
b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega
c) Lembaga Pendidikan Kader Pramuka
d) Pimpinan Satuan Karya
e) Badan Usaha Kwartir, Koperasi dan Kedai Pramuka
 f) Pembantu Andalan
Periksa bagan struktur organisasi terlampir.
b. Majelis Pembimbing
1) Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, ranting, desa dan gugusdepan, yang diketuai eks oficio di tingkat :
a) Nasional oleh Presiden RI
b) Daerah oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I
c) Cabang oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II
d) Ranting oleh Camat/Kepala Daerah Kecamatan
e) Desa oleh Lurah/Kepala Desa
 f) Gugusdepan oleh seorang tokoh masyarakat.
2) Majelis Pembimbing dibentuk oleh Ketua Majelis Pembimbing bersama Ketua Kwartir pada tiap tingkat organisasinya dan terdiri atas pejabat-pejabat Pemerintah dan tokoh masyarakat.
c. Kwartir dan Koordinator Desa
Dalam Gerakan Pramuka, kwartir dan coordinator desa merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang dibentuk sebagai berikut :
1) Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional.
2) Di tingkat Daerah Tingkat I/Provinsi dibentuk Kwartir Daerah
3) Di tingkat Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kotamadya dibentuk Kwartir Cabang
4) Di tingkat Daerah Kecamatan dibentuk Kwartir Ranting
5) Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Desa, yaitu seorang Pembina Pramuka yang dipilih oleh para Pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
d. Gugusdepan
1) Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan yang dipimpin oleh Pembina Gugusdepan.
2) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan gugusdepan yang berdiri sendiri.
3) Gugusdepan adalah pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
4) Bagi anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau rokhani dibentuk gugusdepan luar biasa, yang terdaftar pada kwartir yang bersangkutan.
5) Gugusdepan lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak dan satu racana Pandega.
6) Bagi warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, langsung di bawah pembinaan dan pengendalian Kwartir Nasional.
e. Satuan Karya
1) Pendidikan kepramukaan diselenggarakan di gugusdepan dan satuan karya..
2) Satuan Karya merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dal;am wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
3) Anggota Satuan Karya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri yang tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya di wilayah cabang atau rantingnya.
4) Pramuka Penggalang yang berusia lebih dari 14 tahun dapat menjadi anggota satuan karya agar dapat terbentuk kader anggota satuan karya secara meluas sampai ke desa-desa.
5) Satuan karya terdiri dari beberapa krida yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
6. Anggota satuan karya wajib meneruskan mengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya.

  7. Pengurus Kwartir, Koordinator Desa, dan Pembina Gugusdepan
a. Pengurus Kwartir Nasional
1) Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah Nasional lewat tim formatur, yang ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Nasional. Pengurus Kwartir Nasional ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
2) Kwartir Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya 17 orang anggota putera dan puteri, yang disebut Andalan Nasional berfungsi sebagai pengurus Kwartir Nasional.
3) Pengurus Kwartir Nasional membentuk :
a) suatu badan Kwartir Nasional Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 8 orang Andalan Nasional ;
b) beberapa komisi yang masing-masing terdiri dari Andalan Nasional dan karyawan/tenaga staf ;
c) Panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional yang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur Kwartir Nasional, dan unsur Kwartir Daerah ;
d) Badan Pembantu Kwartir Nasional, yaitu :
(1) Staf Kwartir Nasional
(2) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional
(3) Lembaga Pusat Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
(4) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Nasional.
(5) Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengembangan Unit-unit Usaha Kwarnas.
(6) Induk Koperasi Pramuka.
(7) Pembantu Andalan Nasional.
b. Pengurus Kwartir Daerah
1) Kwartir Daerah dibentuk oleh Musyawarah Daerah lewat tim formatur, yang ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Daerah. Pengurus Kwartir Daerah ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Daerah untuk masa bakti 4 tahun.
2) Kwartir Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang anggota putera dan puteri, yang disebut Andalan Daerah berfungsi sebagai pengurus Kwartir Daerah.
3) Pengurus Kwartir Daerah membentuk :
a) suatu badan Kwartir Daerah Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 6 orang Andalan Daerah ;
b) beberapa komisi yang masing-masing terdiri dari Andalan Daerah dan karyawan/tenaga staf ;
c) panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah yang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur Kwartir Daerah, dan unsur Kwartir Cabang ;
d) Badan Pembantu Kwartir Daerah, yaitu :
(1) Staf Kwartir Daerah.
(2) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah.
(3) Lembaga Daerah Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
(4) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah.
(5) Badan Usaha Kwartir Daerah dan Pusat Koperasi Pramuka.
(6) Pembantu Andalan Daerah.
c. Pengurus Kwartir Cabang
1) Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah Cabang lewat tim formatur, yang ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Cabang. Pengurus Kwartir Cabang ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Cabang untuk masa bakti 3 tahun.
2) Kwartir Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 orang anggota putera dan puteri, yang disebut Andalan Cabang berfungsi sebagai pengurus Kwartir Cabang.
3) Pengurus Kwartir Cabang membentuk :
a) suatu badan Kwartir Cabang Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 6 orang Andalan Cabang ;
b) beberapa komisi yang masing-masing terdiri dari Andalan Cabang dan karyawan/tenaga staf ;
c) panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang yang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur Kwartir Cabang, dan unsur Kwartir Ranting ;
d) Badan Pembantu Kwartir Cabang, yaitu :
(1) Staf Kwartir Cabang.
(2) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Cabang.
(3) Lembaga Cabang Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
(4) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang.
(5) Badan Usaha Kwartir Cabang dan Primer Koperasi Pramuka.
(6) Pembantu Andalan Cabang.
d. Pengurus Kwartir Ranting
1) Kwartir Ranting dibentuk oleh Musyawarah Ranting lewat tim formatur, yang ditetapkan dengan keputusan Musyawarah Ranting. Pengurus Kwartir Ranting ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Ranting untuk masa bakti 2 tahun.
2) Kwartir Ranting terdiri dari sekurang-kurangnya 8 orang anggota putera dan puteri, yang disebut Andalan Ranting berfungsi sebagai pengurus Kwartir Ranting.
3) Pengurus Kwartir Ranting membentuk :
a) suatu badan Kwartir Ranting Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang Andalan Ranting ;
b) panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting yang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur Kwartir Ranting, dan unsur Gugusdepan ;
c) Badan Pembantu Kwartir Ranting, yaitu :
(1) Staf Kwartir Ranting.
(2) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
(3) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting.
Kwartir Ranting tidak perlu membentuk komisi.
e. Koordinator Desa
1) Gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Desa yang dipilih dari Pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka atau para Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega sesuai dengan kepentingan tugasnya.
 f. Pembina Gugusdepan
1) Gugusdepan dibentuk oleh Musyawarah Gugusdepan.
2) Gugusdepan dipimpin oleh seorang Pembina Gugusdepan yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan untuk masa bakti satu tahun.
3) Pembina Gugusdepan menyusun Pembina Satuan Pramuka di gugusdepannya, yairu :
a) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk setiap peridukan ;
b) seorang Pembina Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan ;
c) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap ambalan ;
d) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.

  8. Badan Pembantu Kwartir
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya kwartir dibantu oleh :
a. Staf Kwartir
Di tiap kwartir dbentuk suatu kwartir terdiri dari karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana utama teknis administratif dan operasional.
b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Badan ini merupakan badan pembantu kwartir dalam membina dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
1) Di tingkat nasional dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional
2) Di tingkat daerah dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah
3) Di tingkat cabang dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Cabang
4) Di tingkat ranting dibentuk Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1) Dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka kwartir membentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
2) Di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pendidikan Pusat Kader Gerakan Pramuka.
3) Di tingkat daerah dibentuk Lembaga Pendidikan Daerah Kader Gerakan Pramuka.
4) Di tingkat cabang dibentuk Lembaga Pendidikan Cabang Kader Gerakan Pramuka.
d. Pimpinan Satuan Karya
1) Pimpinan Satuan Karya merupakan badan pembantu kwartir  yang memberi bantuan dan bimbingan dalam kegiatan satuan karya.
2) Pimpinan Satuan Karya di tingkat kwartir dibentuk bersama dengan badan/instansi yang berkaitan dengan satuan karya yang bersangkutan.
3) Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
4) Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
5) Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Cabang.
6) Jika diperlukan dan dimungkinkan di tingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Tingkat Ranting.
e. Badan Usaha, Koperasi dan Kedai
1) Gerakan Pramuka sebagai satu badan yang bergerak di bidang pendidikan di tiap kwartir memiliki berbagai saran untuk menunjang kegiatan pendidikan kepramukaan.
2) Sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan kader Gerakan Pramuka, dimanfaatkan sebagai badan usaha untuk dapat memperoleh dana sendiri.
3) Di tingkat nasional dibentuk suatu badan usaha yang dinamakan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengembangan Unit-Unit Usaha Kwartir Nasional (BP3).
4) Di tingkat daerah, cabang dan ranting pembentukan badan usaha tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhannya.
5) Di samping badan usaha di tiap kwartir dibentuk Koperasi dan Kedai Pramuka yang diatur sebagai berikut :
a) Kwartir Nasional membentuk Induk Koperasi Pramuka
b) Kwartir Daerah membentuk Pusat Koperasi Pramuka
c) Kwartir Cabang dan Ranting membentuk Primer Koperasi Pramuka.


BAB III

PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  9. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing mempunyai tugas dan tanggungjawab memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan financial kepada kwartir dan gugusdepan di tingkat masing-masing.

10. Pengurus Kwartir, Koordinator Desa, dan Pembina Gugusdepan
a. Pengurus Kwartir Nasional
Pengurus Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1) memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional ;
2) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional ;
3) menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional ;
4) melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional ;
5) membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya ;
6) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;
7) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Nasional ;
8) mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World Organization of Scout Movement (WOSM) dan dengan World Association of Girl Guidess and Girl Scout (WAGGGS) dengan sepengetahuan Majelis Pembimbing Nasional ;
9) mengadakan rapat paripurna Kwartir Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu 6bulan ;
10) nebgadakan rapat Kwartir Nasional Harian sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu bulan ;
11) membuat laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
12) membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
b. Pengurus Kwartir Daerah
Pengurus Kwartir Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1) memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah ;
2) melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah ;
3) membina dan membantu Kwartir Daerah di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya ;
4) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing cabangnya ;
5) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing cabang ;
6) mengadakan rapat paripurna Kwartir Daerah sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu 6bulan ;
7) mengadakan rapat Kwartir Daerah Harian sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu satu bulan ;
8) menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya ;
9) membuat laporan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
10) membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing daerah dan rapat kerja daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
c. Pengurus Kwartir Cabang
Pengurus Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1) memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang ;
2) melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional,  Kwartir Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang ;
3) membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya ;
4) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing cabangnya ;
5) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing cabang ;
6) mengadakan rapat paripurna Kwartir Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu 6bulan ;
7) mengadakan rapat Kwartir Cabang Harian sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu satu bulan ;
8) menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;
9) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang, tembusan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
10) membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing cabang dan rapat kerja cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
d. Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1) memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting ;
2) melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,  Kwartir Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting ;
3) membina dan membantu coordinator desa, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para pamong satuan karya ;
4) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing rantingnya ;
5) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing ranting ;
6) mengadakan rapat paripurna Kwartir Ranting sekurang-kurangnya sekali dalam waktu 6bulan ;
7) mengadakan rapat Kwartir Ranting Harian sekurang-kurangnya dua kali dalam waktu satu bulan ;
8) menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan tembusan kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;
9) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting, tembusan kepada kwartir cabang dan kwartir daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
10) membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing ranting dan rapat kerja ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
e. Koordinator Desa
Koordinator Desa mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1) mengkoordinasikan kegiatan bersama antara gugusdepan-gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya ;
2) membantu pelaksanaan tugas kwartir ranting di desa/kelurahannya ;
3) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing desa ;
4) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat desa, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing desa ;
5) menyampaikan laporan kepada kwartir ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desanya ;
6) menyampaikan pertanggungjawaban coordinator desa kepada kepada kwartir ranting dan majelis pembimbing desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Dalam melaksanakan tugasnya coordinator desa bertanggungjawab kepada ketua kwartir ranting setempat.
 f. Pembina Gugusdepan
Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab :
g. Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab :
1) memimpin gugusdepannya selama masa bakti gugusdepan ;
2) melaksanaan ketetapan kwartir cabang dan kwartir ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah gugusdepan,  dan keputusan lain yang berlaku;
3) meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepannya ;
4) membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gugusdepannya ;
5) menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam gugusdepannya ;
6) memimpin pembina satuan, dan kerjasama dengan majelis pembimbing gugusdepan dan orang tua peserta didik ;
7) bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan majelis pembimbing gugusdepannya ;
8) menyampaikan laporan yahunan kepada coordinator desa, kwartir ranting dan menyampaikan tembusan kepada kwartir cabang tentang perkembangan gugusdepannya ;
9) menyampaikan laporan pertanggungjawaban gugusdepan kepada musyawarah gugusdepan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Dalam melaksanakan tugasnya Pembina gugusdepan bertanggungjawab kepada musyawarah gugusdepan.

11. Badan Pembantu Kwartir
a. Staf Kwartir
Staf Kwartir sebagai pelaksana utama teknis, administratif, dan operasional mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1) memberikan dukungan dan pelayanan staf ;
2) melaksanakan kebijaksanaan kwartir yang telah ditetapkan ;
3) dalam melaksanakan tugas, staf kwartir bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal/Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Sebagai badan pembantu kwartir Dewan Kerja Penegak dan Pandega mempunyai tugas dan tang-gungjawab sebagai berikut :
1) membantu kwartir dalam membina dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kwartir masing-masing ;
2) menyusun rencana kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kwartir masing-masing ;
3) menyelenggarakan musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya :
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Lembaga ini mempunyai tugas dan tang-gungjawab sebagai berikut :
1) menyelenggarakan pendidikan kader Gerakan Pramuka melalui pendidikan formal (kursus dan latihan) serta pendidikan informal (pendekatan pribadi) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing ;
2) melaksanaakan perencanaan dan pendataan pendidikan kader Gerakan Pramuka bila perlu bekerjasama dengan badan/instansi lain.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartirnya.
d. Pimpinan Satuan Karya
1) Pimpinan Satuan Karya sebagai badan pembantu kwartir bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, material, finansial dan organisatoris, serta bantuan teknis, yang berkaitan dengan pengelolaan, pembinaan satuan karya dan pengembangan satuan karya yang bersangkutan ;
2) Pimpinan satuan karya bertanggungjawab kepada kwartir di jajaran yang bersangkutan ;
3) Pimpinan satuan karya memberi petunjuk dan informasi kepada pimnpinan satuan karya di jajaran kwartir yang ada di wilayahnya melalui kwartir yang bersangkutan ;
4) Pimpinan satuan karya tingkat nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a) Merencanakan dan menentukan program kegiatan satuan karya sesuai dengan kebijaksanaan dan keputusan Kwartir Nasional yang dituangkan dalam petunjuk teknis.
b) Mererncanakan dan menyusun sarana kegiatan peserta didik untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan satuan karya.
d) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang bersangkutan.
e) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada Kwartir Nasional.
5) Pimpinan satuan karya tingkat daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a) Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartir daerah yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan satuan karya tingkat nasional.
b) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan satuan karya sesuai dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada pimpinan satuan karya tingkat nasional dan kwartir daerahnya.
6) Pimpinan satuan karya tingkat cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a) Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartir cabang yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan satuan karya tingkat daerah dan pimpinan saka tingkat nasional.
b) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan satuan karya sesuai dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada pimpinan satuan karya tingkat daerah dan kwartir cabangnya.
7) Pimpinan satuan karya tingkat ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a) Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartir ranting yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan satuan karya tingkat cabang, daerah dan nasional.
b) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan satuan karya sesuai dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan satuan karya yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan satuan karya kepada pimpinan satuan karya tingkat cabang dan kwartir ranting yang bersngkutan.
e. Pembantu Andalan
Pembantu andalan nasional/daerah/cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu atau mewakili andalan nasional/daerah/cabang sesuai dengan urusan tugasnya.


BAB IV

PRAMUKA TERTINGGI, MUSYAWARAH
DAN GARIS HUBUNGAN

12. Pramuka Tertinggi
a. Presiden, Kepala Negara Republik Indonesia mendapat jabatan kehormatan sebagai Pramuka Tertinggi.
b. Presiden, selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional.

13. Musyawarah
Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Parmuka yang ersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan.
a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan/wakil Kwartir Nasional, Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah.
b. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun..
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.
c. Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 3 (tuga) tahun..
Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas utusan/wakil Kwartir Cabang, Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting.
d. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun..
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan/wakil Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Ranting, Koordinator Desa, Majelis Pembimbing Desa, Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
e. Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun..
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.

14. Garis Hubungan
Pejabat pemerintah dan badan-badan yang ada dalam Gerakan Pramuka mempunyai garis hubungan sebagai berikut :
a. Garis bimbingan dan bantuan dari :
1) Presiden RI selaku Pramuka Tertinggi dan Ketua Majelis Pembimbing Nasional ke Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ;
2) Majelis Pembimbing Nasional ke Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ;
3) Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah ke Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ;
4) Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang ke Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ;
5) Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting ke Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ;
6) Lurah/Kepala Desa selaku Ketua Majelis Pembimbing Desa ke Koordinator Desa dan Majelis Pembimbing Desa ;
7) Tokohg Masyarakat selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ;
b. Garis pembinaan dan pengendalian :
1) Kwartir Nasional ke Kwartir Daerah dan Pimpinan Satuan Karya Tingkat Nasional serta badan pembantu Kwartir Nasional lainnya ;
2) Kwartir Daerah ke Kwartir Cabang dan Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah serta badan pembantu Kwartir Daerah lainnya ;
3) Kwartir Cabang ke Kwartir Ranting dan Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang serta badan pembantu Kwartir Cabang lainnya ;
4) Kwartir Ranting ke Koordinator Desa, Gugusdepan dan Pimpinan Satuan Karya serta badan pembantu Kwartir Ranting lainnya ;
c. Garis bimbingan teknis dari :
1) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Nasional ke Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah ;
2) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Daerah ke Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang ;
3) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Cabang ke Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting ;
4) Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting ke Pamong Satuan Karya Putera dan Puiteri;
5) Koordinator Desa ke Gugusdepan.
d. Garis perwakilan
1) Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ke Musyawarah Nasional.
2) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Nasional.
3) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Daerah.
4) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Daerah.
5) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Cabang.
6) Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Cabang.
7) Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Ranting.
8) Koordinator Desa dan Majelis Pembimbing Desa ke Musyawarah Ranting.
9) Gugusdepan dan Gugusdepan ke Musyawarah Ranting.
10) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Gugusdepan.

BAB V

PENUTUP

15. Petunjuk penyelenggaraan ini mengatur garis besar :
a. Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Gerakan Pramuka, termasuk Majelis Pembimbing..
b. Tugas dan tanggungjawab pengurus kwartir, koordinator desa dan pembina gugusdepan, serta badan-badan pembantu kwartir.
c. Pramuka Tertinggi, musyawarah dan garis hubungan.

16. Pengurus kwartir, koordinator desa dan garis hubungan gugusdepan adalah Pimpinan Gerakan Pramuka di daerah/wilayah wewenang (jajaran) masing-masing.
Badan-badan pembantu kwartir adalah badan-badan yang dibentuk oleh kwartir untuk membantu melaksanakan tugas dan tanggung jawab kwatir dalam bidangnya masing-masing.
Petunjuk penyelenggaraan organisasi, tugas dan tata kerja kwartir dan gugusdepan serta hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur tersendiri.



Jakarta, 30 April 1987.
Ketua Kwartir Nasional,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.







No comments:

Post a Comment