Monday, May 7, 2012

PP PANDEGA


 LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 43 TAHUN 1997

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA


BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum

   1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
      kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas
      bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
      bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

   2. Pramuka mendidik dan membina anak-anak dan Pemuda
      Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :

         1. Manusia yang berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti
            luhur yang :
               1. kuat mental, tingi moral, beriman dan bertaqwa kepada
                  Tuhan Yang Maha Esa;
               2. tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya;
               3. kuat dan sehat jasmaninya.

         2. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila,
            setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
            serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang
            dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama
            bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.

   3.Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka
      menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi peserta
      didik secara praktis dengan menggunakan Prinsip Dasar Metodik
      Pendidikan Kepramukaan dan Sistem Among.

   4. Peserta didik dalam Gerakan Pramuka terdiri dari anakanak dan
      pemuda Indonesia berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang dibagi
      menurut golongan usia :
         1. golongan Pramuka Siaga;
         2. golongan Pramuka Penggalang;
         3. golongan Pramuka Penegak;
         4. golongan Pramuka Pandega.

   5. Sesuai dengan perkembangan jiwanya, maka pendidikan kepramukaan
      yang diselenggarakan Gerakan Pramuka untuk masing-masing golongan
      berbeda titik beratnya. Untuk Pramuka Penegak dan Pandega
      titikberat pendidikan pada pengembangan ketrampilan dan
      kepemimpinan yang diharapkan menjadi bekal sebagai calon pemimpin,
      Pembina, Pelatih dan Dewan Kerja.

   6. Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega ini
      adalah merupan bagian dari sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka
      dan sebagai kelanjutan Sub sistem pendidikan Pramuka Siaga dan
      Penggalang.



2. Dasar

   1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan
      Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar
      Gerakan Pramuka;

   2. Keputusan Kwartir Nasional Gearakan Pramuka nomor 103 tahun 1989
      tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

   3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1979
      tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka;

   4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1989
      tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega;

   5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 031/KN/1978 tahun
      1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan;

   6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 202 tahun 1979
      tentang Petunjuk Penyelenggaraan Latihan Pengembangan Kepemimpinan
      Penegak dan Pandega (LPK).

3. Maksud dan Tujuan

   1. Maksud Petuniuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pramuka
      Penegak dan Pandega adalah memberikan pedoman bagi Kwartir-kwartir
      dijajaran Gerakan Pramuka delam menyelenggarakan pendidikan dan
      pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

   2. Tujuan pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega ialah
      untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan pengetahuan,
      keterampilan dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega dalam
      berbagai segi kehidupan organisasi dan masyarakat sehingga dapat
      menjadi kader bagi Gerakan Pramuka dan bangsa.

4. Sasaran

Sasaran pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan
pada tiga hal utama, yaitu menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan
kemampuan pribadi Pramuka Penegak dan Pandega dalam :

   1. mengelola satuan gerak yang meliputi satuan Ambalan, Racana,
      Satuan Karya serta satuan bina, yaitu Dewan Kerja;
   2. melatih orang lain menguasai keterampilan dan kepemimpinan khas
      Gerakan Pramuka;
   3. penguasaan keterampilan yang berorientasi pada kebutuhan dan
      perkembangan masyarakat.

5. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Penyelenggaraan meliputi :

   1. BAB I Pendahuluan
   2. BAB II Pengertian
   3. BAB III Jenis, jenjang, kurikulum silabi dan metode
   4. BAB IV Materi
   5. BAB V Penyelenggara
   6. BAB VI Peserta dan persyaratannya
   7. BAB VII Administrasi
   8. BAB VIII Pembiayaan
   9. BAB IX Penutup

BAB II
PENGERTIAN

6. Pengertian.

   1. Pendidikan dan Pelatihan.
      Pendidikan dan Pelatihan adalah usaha sadar untuk menyiapkan
      peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
      atau-Ilatihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

   2. Jenjang.
      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
      berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
      para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.

   3. Kurikulum.
      Kurikulum Bahan atau materi pokok dari pendidikan dan pelatihan
      bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

   4. Silabi.
      Silabi adalah penjabaran dari kurikulum.

   5. Materi.
      Materi adalah bahan pendidikan dan pelatihan yang merupakan
      uraian/isi dari silabi.

BAB III
JENIS, JENJANG, KURIKULUM DAN METODE

7. Jenis

Jenis pendidikan dan pelatihan yang dimaksud dalam Petunjuk
Penyelenggaraan ini adalah pelembagaan pendidikan dan pelatihan Pramuka
Penegak dan Pandega berdasarkan sasarannya. Jenis Pendidikan dan
Pelatihan tersebut meliputi :

   1. Gladian Pimpinan Satuan.
      Gladian Pimpinan Satuan yang selanjutnya disingkat DIANPINSAT,
      adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
      untuk mengerftbangkant dan meningkatkan kemampuan dalam mengeloia
      satuan gerak yang meliputi Ambalan, Racana, dan Satuan Karya Pramuka;

   2. Kursus Pengelola Dewan Kerja.
      Kursus Pengelola Dewan Kerja yang selanjutnya disingkat KPDK,
      adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
      yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola satuan
      bina yaitu Dewan Kerja;

   3. Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pelatihan Pengembangan
      Kepemimpinan yang selanjutnya disingkat LPK, adalah pendidikan dan
      pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan
      kemampuan dalam memimpin dan menggerakan orang lain sesuai dengan
      perkembangan masyarakat;

   4. Kursus Instruktur.
      Kursus Instruktur yang selanjutnya disingkat KI, adalah pendidikan
      dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk memberi bekal
      kemampuan alih pengetahuan dan ketrampilan kepada orang lain.

   5. Pendidikan dan pelatihan Khusus.
      Pendidikan dan pelatihan Khusus, diarahkan untuk membekali Pramuka
      Penegak dan Pandega dalam suatu bidang pengetahuan, ketrampilan
      dan lain-lain sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pendidikan
      dan pelatihan khusus dapat dilaksanakan sendiri oleh Gerakan
      Pramuka atau berperanserta bersama instansi lain misalnya : Terjun
      payung, SAR, Selam, PPBN, Tarpadnas, P-4, Perkoperasian dll.

8. Jenjang

Pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dapat
dilaksanakan secara berjenjang dan dapat tidak berjenjang sesuai dengan
ketentuan untuk tiap-tiap penyelenggaraan pendidikan dan latihan.

9. Kurikulum

   1. Kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
      Pandega disesuaikan dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang
      diatur secara tersendiri.

   2. Kurikulum dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk silabi oleh tim
      pelatih.

10. Metode

Seluruh pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
menggunakan Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan dan Sistem
Among, pada pelaksanaannya menggunakan metode :
   1. ceramah
   2. diskusi
   3. curah gagasan
   4. pemecahan masalah
   5. demonstrasi
   6. bermain peran
   7. kerja kelompok
   8. dan lain-lain.

BAB IV
MATERI

11. Pembabasan.

   1. Materi pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
      terdiri dari :
         1. Babak Pengantar;
         2. Babak Inti;
         3. Babak Pelengkap.
   2. Dasar pembabakan adalah pengelompokan materi yang sejenis dan
      saling berkait erat hubungannya.

   3. Keseluruhan materi/mata pelajaran dikelompokan dalam paket-paket
      latihan, sesuai dengan cara berpikir yang sistematis untuk
      mempertahankan alur pikir.

12. Penjabaran Babak

Materi pendidikan dan pelatihan terdiri dari beberapa babak yang
dijabarkan dalam paket-paket, kurikulum dan silabi.

13. Klasifikasi Materi

   1. Materi Inti.
      Materi Inti merupakan materi wajib pendidikan dan pelatihan yang
      diberikan kepada para peserta. Penyusunannya dilakukan oleh
      Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan kebutuhan dan
      kepentingan Gerakan Pramuka secara Nasional.

   2. Materi Pelengkap.
      Materi Pelengkap merupakan materi pendidikan dan pelatihan yang
      diberikan kepada peserta yang penyusunannya dilakukan oleh Kwartir
      yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan setempat.

BAB V
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

14. Organisasi.

   1. Organisasi Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka
      Penegak dan Pandega terdiri dari unsur :
         1. Penyelenggara
         2. Pelaksana
   2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
      Pandega adalah Kwartir Gerakan Pramuka.

   3. Pelaksana Pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegakdan Pandega
      adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bersama-sama Dewan
      Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

   4. Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
      Pramuka membentuk Tim Pelatih dan menyiapkan instruktur yang
      dibutuhkan.

15. Tugas dan Tanggungjawab.

   1. Penyelenggara.
      Penyelenggara pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas dan
      tanggungjawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai
      program dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Gerakan
      Pramuka.

   2. Pelaksana.
      Pelaksana pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas dan
      tanggungjawab melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai
      ketentuan Kwartir yang berlaku, mulai dari persiapan, pelaksanaan
      sampai dengan pelaporan.

   3. Tim Pelatih.
         1. Tim Pelatih pendidikan dan pelatihan terdiri dari para
            pelatih Pembina Pramuka yang disyahkan dengan surat
            keputusan Kwartir atas usul Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
            Pramuka.

         2. Tim Pelatih mempunyai tugas memberikan materi pelajaran
            sesuai kurikulum dan bertanggungjawab secara langsung atas
            pencapaian sasaran pendidikan dan pelatihan.

   4. Istruktur.
         1. Instruktur adalah seorang pakar dibidang ilmu pengetahuan
            umum atau kepramukaan yang tidak berpredikat sebagai Pelatih
            Pembina Pramuka.

         2. Instruktur mempunyai tugas dan tanggungjawab memberikan
            materi dibidang keahlian/ketrampilannya yang berkaitan
            dengan materi pendidikan dan pelatihan.



16. Tahap Pelaksanaan.

   1. Tahap persiapan pendidikan dan pelatihan, yaitu proses penetapan
      sasaran, penyusunan materi berdasarkan sasaran dan penyeleksian
      peserta.

   2. Tahap pelaksanaan pendidikan pelatihan, yaitu proses penyampaian
      materi pendidikan dan pelatihan kepada peserta.

   3. Tahap penyelesaian, yaitu proses pelaporan, pertanggungjawaban dan
      pemantauan peserta pendidikan dan pelatihan dalam kurun waktu
      tertentu yang didasarkan kebutuhan guna pencapaian sasaran tertentu.

BAB VI
PESERTA DAN PERSYARATANNYA

17. Peserta

   1. Peserta pendidikan dan pelatihan adalah Pramuka Penegak dan Pandega.

   2. Peserta pendidikan dan pelatihan harus diseleksi guna memberikan
      kesempatan yang sama kepada setiap Pramuka Penegak dan Pandega
      dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pelatih.

   3. Jumlah peserta dalam satu kelas sebanyak-banyaknya 30 orang.

18. Persyaratan Peserta

   1. Umum
         1. Pramuka Penegak yang sedikitnya telah dilantik meniadi
            Penegak bantara dan masih aktif digugusdepannya.

         2. Pramuka Pandega yang telah dilantik dan aktif di gugusdepannya.

         3. Mendapat mandat dari Kwartirnya atas usul Dewan Kerjanya,
            kecuali kegiatan Dianpinsat.

         4. Sehat jasmani dan rohani.

         5. Memiliki kartu tanda anggota Gerakan Pramuka.

         6. Memiliki kartu asuransi kecelakaan diri yang masih berlaku.

         7. Mendapat ijin dari orangtuanya maupun dari pimpinan
            lembaga/instansi (bagi yang masih sekolah/sudah bekerja).

         8. Bersedia mentaati tata tertib yang ditentukan penyelenggara.

         9. Membayar iuran kegiatan yang ditentukan oleh penyelenggara.

        10. Bersedia menularkan pengetahuan ataupun ketrampilan yang
            telah didapatnya kepada orang lain.

BAB VI I
ADMINISTRASI

19. Administrasi.

Pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak
dan Pandega berpedoman pada petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Umum
Gerakan Pramuka.

BAB VIII
PEMBIAYAAN

20. Pembiayaan

   1. Pada dasarnya pembiayaan pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka
      Penegak dan Pandega ditanggung oleh Kwartir penyelenggara dan
      Kwartir pengirim peserta.

   2.  Dalam upaya memupuk rasa tanggungjawab dan rasa ikut memiliki,
      kepada peserta pendidikan dan pelatihan diwajibkan membayar iuran.

BAB IX
PENUTUP

21.

   1. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan
      diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional.

   2. Petunjuk penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam
      petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis oleh Kwartir.

                                                                                                               
Jakarta 24 Maret 1997


Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua

Dto

Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, S.Sos



 

 

 

 


No comments:

Post a Comment