LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 43 TAHUN 1997
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda
guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, yang sanggup
bertanggungjawab dan mampu membina serta
mengisi kemerdekaan nasional.
2. Pramuka mendidik dan membina anak-anak dan
Pemuda
1. Manusia yang berkepribadian,
berwatak, dan berbudi pekerti
luhur yang :
1. kuat mental, tingi moral,
beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2. tinggi kecerdasan dan mutu
ketrampilannya;
3. kuat dan sehat jasmaninya.
2. Warga negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat
yang baik dan berguna yang
dapat membangun diri sendiri serta
bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara.
3.Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut
Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan bagi peserta
didik secara praktis dengan menggunakan
Prinsip Dasar Metodik
Pendidikan Kepramukaan dan Sistem Among.
4. Peserta didik dalam Gerakan Pramuka
terdiri dari anakanak dan
pemuda Indonesia berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang dibagi
menurut golongan usia :
1. golongan Pramuka Siaga;
2. golongan Pramuka Penggalang;
3. golongan Pramuka Penegak;
4. golongan Pramuka Pandega.
5. Sesuai dengan perkembangan jiwanya, maka
pendidikan kepramukaan
yang diselenggarakan Gerakan Pramuka
untuk masing-masing golongan
berbeda titik beratnya. Untuk Pramuka
Penegak dan Pandega
titikberat pendidikan pada pengembangan ketrampilan
dan
kepemimpinan yang diharapkan menjadi
bekal sebagai calon pemimpin,
Pembina, Pelatih dan Dewan Kerja.
6. Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega ini
adalah merupan bagian dari sistem
pendidikan dalam Gerakan Pramuka
dan sebagai kelanjutan Sub sistem
pendidikan Pramuka Siaga dan
Penggalang.
2. Dasar
1. Keputusan Presiden RI
nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan
Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gearakan
Pramuka nomor 103 tahun 1989
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 063 tahun 1979
tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan
Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 080 tahun 1989
tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 031/KN/1978 tahun
1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gladian Pimpinan Satuan;
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 202 tahun 1979
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Latihan
Pengembangan Kepemimpinan
Penegak dan Pandega (LPK).
3. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petuniuk Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Pramuka
Penegak dan Pandega adalah memberikan
pedoman bagi Kwartir-kwartir
dijajaran Gerakan Pramuka delam
menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
Pandega.
2. Tujuan
pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega ialah
untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan
meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan kepemimpinan Pramuka
Penegak dan Pandega dalam
berbagai segi kehidupan organisasi dan masyarakat
sehingga dapat
menjadi kader bagi Gerakan Pramuka dan
bangsa.
4. Sasaran
Sasaran
pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan
pada
tiga hal utama, yaitu menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan
kemampuan
pribadi Pramuka Penegak dan Pandega dalam :
1. mengelola satuan gerak yang meliputi
satuan Ambalan, Racana,
Satuan Karya serta satuan bina, yaitu
Dewan Kerja;
2. melatih orang lain menguasai keterampilan
dan kepemimpinan khas
Gerakan Pramuka;
3. penguasaan keterampilan yang berorientasi
pada kebutuhan dan
perkembangan masyarakat.
5. Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Petunjuk Penyelenggaraan meliputi :
1. BAB I Pendahuluan
2. BAB II Pengertian
3. BAB III Jenis, jenjang, kurikulum silabi
dan metode
4. BAB IV Materi
5. BAB V Penyelenggara
6. BAB VI Peserta dan persyaratannya
7. BAB VII Administrasi
8. BAB VIII Pembiayaan
9. BAB IX Penutup
BAB II
PENGERTIAN
6. Pengertian.
1. Pendidikan dan Pelatihan.
Pendidikan dan Pelatihan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan
peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran dan
atau-Ilatihan bagi peranannya di masa
yang akan datang.
2. Jenjang.
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap
dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan
para peserta didik serta keluasan dan
kedalaman bahan pengajaran.
3. Kurikulum.
Kurikulum Bahan atau materi pokok dari
pendidikan dan pelatihan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
4. Silabi.
Silabi adalah penjabaran dari kurikulum.
5. Materi.
Materi adalah bahan pendidikan dan
pelatihan yang merupakan
uraian/isi dari silabi.
BAB III
JENIS, JENJANG,
KURIKULUM DAN METODE
7. Jenis
Jenis
pendidikan dan pelatihan yang dimaksud dalam Petunjuk
Penyelenggaraan
ini adalah pelembagaan pendidikan dan pelatihan Pramuka
Penegak
dan Pandega berdasarkan sasarannya. Jenis Pendidikan dan
Pelatihan
tersebut meliputi :
1. Gladian Pimpinan Satuan.
Gladian Pimpinan Satuan yang selanjutnya
disingkat DIANPINSAT,
adalah pendidikan dan pelatihan bagi
Pramuka Penegak dan Pandega
untuk mengerftbangkant dan meningkatkan
kemampuan dalam mengeloia
satuan gerak yang meliputi Ambalan,
Racana, dan Satuan Karya Pramuka;
2. Kursus Pengelola Dewan Kerja.
Kursus Pengelola Dewan Kerja yang
selanjutnya disingkat KPDK,
adalah pendidikan dan pelatihan bagi
Pramuka Penegak dan Pandega
yang diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan dalam mengelola satuan
bina yaitu Dewan Kerja;
3. Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan
Pelatihan Pengembangan
Kepemimpinan yang selanjutnya disingkat
LPK, adalah pendidikan dan
pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
Pandega untuk mengembangkan
kemampuan dalam memimpin dan menggerakan
orang lain sesuai dengan
perkembangan masyarakat;
4. Kursus Instruktur.
Kursus Instruktur yang selanjutnya
disingkat KI, adalah pendidikan
dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
Pandega untuk memberi bekal
kemampuan alih pengetahuan dan
ketrampilan kepada orang lain.
5. Pendidikan dan pelatihan Khusus.
Pendidikan dan pelatihan Khusus,
diarahkan untuk membekali Pramuka
Penegak dan Pandega dalam suatu bidang
pengetahuan, ketrampilan
dan lain-lain sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Pendidikan
dan pelatihan khusus dapat dilaksanakan
sendiri oleh Gerakan
Pramuka atau berperanserta bersama
instansi lain misalnya : Terjun
payung, SAR, Selam, PPBN, Tarpadnas, P-4,
Perkoperasian dll.
8. Jenjang
Pendidikan
dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dapat
dilaksanakan
secara berjenjang dan dapat tidak berjenjang sesuai dengan
ketentuan
untuk tiap-tiap penyelenggaraan pendidikan dan latihan.
9. Kurikulum
1. Kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi
Pramuka Penegak dan
Pandega disesuaikan dengan jenis
pendidikan dan pelatihan yang
diatur secara tersendiri.
2. Kurikulum dijabarkan lebih lanjut dalam
bentuk silabi oleh tim
pelatih.
10. Metode
Seluruh
pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
menggunakan
Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan dan Sistem
Among,
pada pelaksanaannya menggunakan metode :
1. ceramah
2. diskusi
3. curah gagasan
4. pemecahan masalah
5. demonstrasi
6. bermain peran
7. kerja kelompok
8. dan lain-lain.
BAB IV
MATERI
11. Pembabasan.
1. Materi pendidikan dan pelatihan bagi
Pramuka Penegak dan Pandega
terdiri dari :
1. Babak Pengantar;
2. Babak Inti;
3. Babak Pelengkap.
2. Dasar pembabakan adalah pengelompokan
materi yang sejenis dan
saling berkait erat hubungannya.
3. Keseluruhan materi/mata pelajaran
dikelompokan dalam paket-paket
latihan, sesuai dengan cara berpikir yang
sistematis untuk
mempertahankan alur pikir.
12. Penjabaran Babak
Materi
pendidikan dan pelatihan terdiri dari beberapa babak yang
dijabarkan
dalam paket-paket, kurikulum dan silabi.
13. Klasifikasi
Materi
1. Materi Inti.
Materi Inti merupakan materi wajib
pendidikan dan pelatihan yang
diberikan kepada para peserta.
Penyusunannya dilakukan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan Gerakan Pramuka secara
Nasional.
2. Materi Pelengkap.
Materi Pelengkap merupakan materi
pendidikan dan pelatihan yang
diberikan kepada peserta yang
penyusunannya dilakukan oleh Kwartir
yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan
dan kepentingan setempat.
BAB V
ORGANISASI, TUGAS DAN
TANGGUNGJAWAB
14. Organisasi.
1. Organisasi Penyelenggaraan Pendidikan dan
pelatihan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega terdiri dari unsur :
1. Penyelenggara
2. Pelaksana
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan
bagi Pramuka Penegak dan
Pandega adalah Kwartir Gerakan Pramuka.
3. Pelaksana Pendidikan dan pelatihan bagi
Pramuka Penegakdan Pandega
adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka bersama-sama Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
4. Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka membentuk Tim Pelatih dan
menyiapkan instruktur yang
dibutuhkan.
15. Tugas dan
Tanggungjawab.
1. Penyelenggara.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan
mempunyai tugas dan
tanggungjawab menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan sesuai
program dan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Kwartir Gerakan
Pramuka.
2. Pelaksana.
Pelaksana pendidikan dan pelatihan
mempunyai tugas dan
tanggungjawab melaksanakan pendidikan dan
pelatihan sesuai
ketentuan Kwartir yang berlaku, mulai
dari persiapan, pelaksanaan
sampai dengan pelaporan.
3. Tim Pelatih.
1. Tim Pelatih pendidikan dan
pelatihan terdiri dari para
pelatih Pembina Pramuka yang
disyahkan dengan surat
keputusan Kwartir atas usul Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka.
2. Tim Pelatih mempunyai tugas
memberikan materi pelajaran
sesuai kurikulum dan bertanggungjawab
secara langsung atas
pencapaian sasaran pendidikan dan
pelatihan.
4. Istruktur.
1. Instruktur adalah seorang pakar
dibidang ilmu pengetahuan
umum atau kepramukaan yang tidak
berpredikat sebagai Pelatih
Pembina Pramuka.
2. Instruktur mempunyai tugas dan
tanggungjawab memberikan
materi dibidang
keahlian/ketrampilannya yang berkaitan
dengan materi pendidikan dan
pelatihan.
16. Tahap
Pelaksanaan.
1. Tahap persiapan pendidikan dan pelatihan,
yaitu proses penetapan
sasaran, penyusunan materi berdasarkan
sasaran dan penyeleksian
peserta.
2. Tahap pelaksanaan pendidikan pelatihan,
yaitu proses penyampaian
materi pendidikan dan pelatihan kepada
peserta.
3. Tahap penyelesaian, yaitu proses
pelaporan, pertanggungjawaban dan
pemantauan peserta pendidikan dan
pelatihan dalam kurun waktu
tertentu yang didasarkan kebutuhan guna
pencapaian sasaran tertentu.
BAB VI
PESERTA DAN
PERSYARATANNYA
17. Peserta
1. Peserta pendidikan dan pelatihan adalah
Pramuka Penegak dan Pandega.
2. Peserta pendidikan dan pelatihan harus
diseleksi guna memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap
Pramuka Penegak dan Pandega
dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh Tim Pelatih.
3. Jumlah peserta dalam satu kelas
sebanyak-banyaknya 30 orang.
18. Persyaratan
Peserta
1. Umum
1. Pramuka Penegak yang sedikitnya
telah dilantik meniadi
Penegak bantara dan masih aktif
digugusdepannya.
2. Pramuka Pandega yang telah dilantik
dan aktif di gugusdepannya.
3. Mendapat mandat dari Kwartirnya
atas usul Dewan Kerjanya,
kecuali kegiatan Dianpinsat.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki kartu tanda anggota Gerakan
Pramuka.
6. Memiliki kartu asuransi kecelakaan
diri yang masih berlaku.
7. Mendapat ijin dari orangtuanya
maupun dari pimpinan
lembaga/instansi (bagi yang masih
sekolah/sudah bekerja).
8. Bersedia mentaati tata tertib yang
ditentukan penyelenggara.
9. Membayar iuran kegiatan yang
ditentukan oleh penyelenggara.
10. Bersedia menularkan pengetahuan
ataupun ketrampilan yang
telah didapatnya kepada orang lain.
BAB VI I
ADMINISTRASI
19. Administrasi.
Pelaksanaan
administrasi pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak
dan
Pandega berpedoman pada petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Umum
Gerakan
Pramuka.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
20. Pembiayaan
1. Pada
dasarnya pembiayaan pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega ditanggung oleh
Kwartir penyelenggara dan
Kwartir pengirim peserta.
2. Dalam
upaya memupuk rasa tanggungjawab dan rasa ikut memiliki,
kepada peserta pendidikan dan pelatihan
diwajibkan membayar iuran.
BAB IX
PENUTUP
21.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan
diatur lebih lanjut oleh Kwartir
Nasional.
2. Petunjuk penyelenggaraan ini perlu
dijabarkan lebih lanjut dalam
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
oleh Kwartir.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua
Dto
Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, S.Sos
No comments:
Post a Comment