Monday, May 7, 2012

PP PANDEGA


 LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 43 TAHUN 1997

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA


BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum

   1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
      kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas
      bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
      bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

   2. Pramuka mendidik dan membina anak-anak dan Pemuda
      Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :

         1. Manusia yang berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti
            luhur yang :
               1. kuat mental, tingi moral, beriman dan bertaqwa kepada
                  Tuhan Yang Maha Esa;
               2. tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya;
               3. kuat dan sehat jasmaninya.

         2. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila,
            setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
            serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang
            dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama
            bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.

   3.Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka
      menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi peserta
      didik secara praktis dengan menggunakan Prinsip Dasar Metodik
      Pendidikan Kepramukaan dan Sistem Among.

   4. Peserta didik dalam Gerakan Pramuka terdiri dari anakanak dan
      pemuda Indonesia berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang dibagi
      menurut golongan usia :
         1. golongan Pramuka Siaga;
         2. golongan Pramuka Penggalang;
         3. golongan Pramuka Penegak;
         4. golongan Pramuka Pandega.

   5. Sesuai dengan perkembangan jiwanya, maka pendidikan kepramukaan
      yang diselenggarakan Gerakan Pramuka untuk masing-masing golongan
      berbeda titik beratnya. Untuk Pramuka Penegak dan Pandega
      titikberat pendidikan pada pengembangan ketrampilan dan
      kepemimpinan yang diharapkan menjadi bekal sebagai calon pemimpin,
      Pembina, Pelatih dan Dewan Kerja.

   6. Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega ini
      adalah merupan bagian dari sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka
      dan sebagai kelanjutan Sub sistem pendidikan Pramuka Siaga dan
      Penggalang.



2. Dasar

   1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan
      Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar
      Gerakan Pramuka;

   2. Keputusan Kwartir Nasional Gearakan Pramuka nomor 103 tahun 1989
      tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

   3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1979
      tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka;

   4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1989
      tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega;

   5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 031/KN/1978 tahun
      1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gladian Pimpinan Satuan;

   6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 202 tahun 1979
      tentang Petunjuk Penyelenggaraan Latihan Pengembangan Kepemimpinan
      Penegak dan Pandega (LPK).

3. Maksud dan Tujuan

   1. Maksud Petuniuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pramuka
      Penegak dan Pandega adalah memberikan pedoman bagi Kwartir-kwartir
      dijajaran Gerakan Pramuka delam menyelenggarakan pendidikan dan
      pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

   2. Tujuan pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega ialah
      untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan pengetahuan,
      keterampilan dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega dalam
      berbagai segi kehidupan organisasi dan masyarakat sehingga dapat
      menjadi kader bagi Gerakan Pramuka dan bangsa.

4. Sasaran

Sasaran pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan
pada tiga hal utama, yaitu menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan
kemampuan pribadi Pramuka Penegak dan Pandega dalam :

   1. mengelola satuan gerak yang meliputi satuan Ambalan, Racana,
      Satuan Karya serta satuan bina, yaitu Dewan Kerja;
   2. melatih orang lain menguasai keterampilan dan kepemimpinan khas
      Gerakan Pramuka;
   3. penguasaan keterampilan yang berorientasi pada kebutuhan dan
      perkembangan masyarakat.

5. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Penyelenggaraan meliputi :

   1. BAB I Pendahuluan
   2. BAB II Pengertian
   3. BAB III Jenis, jenjang, kurikulum silabi dan metode
   4. BAB IV Materi
   5. BAB V Penyelenggara
   6. BAB VI Peserta dan persyaratannya
   7. BAB VII Administrasi
   8. BAB VIII Pembiayaan
   9. BAB IX Penutup

BAB II
PENGERTIAN

6. Pengertian.

   1. Pendidikan dan Pelatihan.
      Pendidikan dan Pelatihan adalah usaha sadar untuk menyiapkan
      peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
      atau-Ilatihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

   2. Jenjang.
      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
      berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
      para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.

   3. Kurikulum.
      Kurikulum Bahan atau materi pokok dari pendidikan dan pelatihan
      bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

   4. Silabi.
      Silabi adalah penjabaran dari kurikulum.

   5. Materi.
      Materi adalah bahan pendidikan dan pelatihan yang merupakan
      uraian/isi dari silabi.

BAB III
JENIS, JENJANG, KURIKULUM DAN METODE

7. Jenis

Jenis pendidikan dan pelatihan yang dimaksud dalam Petunjuk
Penyelenggaraan ini adalah pelembagaan pendidikan dan pelatihan Pramuka
Penegak dan Pandega berdasarkan sasarannya. Jenis Pendidikan dan
Pelatihan tersebut meliputi :

   1. Gladian Pimpinan Satuan.
      Gladian Pimpinan Satuan yang selanjutnya disingkat DIANPINSAT,
      adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
      untuk mengerftbangkant dan meningkatkan kemampuan dalam mengeloia
      satuan gerak yang meliputi Ambalan, Racana, dan Satuan Karya Pramuka;

   2. Kursus Pengelola Dewan Kerja.
      Kursus Pengelola Dewan Kerja yang selanjutnya disingkat KPDK,
      adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
      yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola satuan
      bina yaitu Dewan Kerja;

   3. Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pelatihan Pengembangan
      Kepemimpinan yang selanjutnya disingkat LPK, adalah pendidikan dan
      pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan
      kemampuan dalam memimpin dan menggerakan orang lain sesuai dengan
      perkembangan masyarakat;

   4. Kursus Instruktur.
      Kursus Instruktur yang selanjutnya disingkat KI, adalah pendidikan
      dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk memberi bekal
      kemampuan alih pengetahuan dan ketrampilan kepada orang lain.

   5. Pendidikan dan pelatihan Khusus.
      Pendidikan dan pelatihan Khusus, diarahkan untuk membekali Pramuka
      Penegak dan Pandega dalam suatu bidang pengetahuan, ketrampilan
      dan lain-lain sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pendidikan
      dan pelatihan khusus dapat dilaksanakan sendiri oleh Gerakan
      Pramuka atau berperanserta bersama instansi lain misalnya : Terjun
      payung, SAR, Selam, PPBN, Tarpadnas, P-4, Perkoperasian dll.

8. Jenjang

Pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dapat
dilaksanakan secara berjenjang dan dapat tidak berjenjang sesuai dengan
ketentuan untuk tiap-tiap penyelenggaraan pendidikan dan latihan.

9. Kurikulum

   1. Kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
      Pandega disesuaikan dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang
      diatur secara tersendiri.

   2. Kurikulum dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk silabi oleh tim
      pelatih.

10. Metode

Seluruh pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
menggunakan Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan dan Sistem
Among, pada pelaksanaannya menggunakan metode :
   1. ceramah
   2. diskusi
   3. curah gagasan
   4. pemecahan masalah
   5. demonstrasi
   6. bermain peran
   7. kerja kelompok
   8. dan lain-lain.

BAB IV
MATERI

11. Pembabasan.

   1. Materi pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
      terdiri dari :
         1. Babak Pengantar;
         2. Babak Inti;
         3. Babak Pelengkap.
   2. Dasar pembabakan adalah pengelompokan materi yang sejenis dan
      saling berkait erat hubungannya.

   3. Keseluruhan materi/mata pelajaran dikelompokan dalam paket-paket
      latihan, sesuai dengan cara berpikir yang sistematis untuk
      mempertahankan alur pikir.

12. Penjabaran Babak

Materi pendidikan dan pelatihan terdiri dari beberapa babak yang
dijabarkan dalam paket-paket, kurikulum dan silabi.

13. Klasifikasi Materi

   1. Materi Inti.
      Materi Inti merupakan materi wajib pendidikan dan pelatihan yang
      diberikan kepada para peserta. Penyusunannya dilakukan oleh
      Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan kebutuhan dan
      kepentingan Gerakan Pramuka secara Nasional.

   2. Materi Pelengkap.
      Materi Pelengkap merupakan materi pendidikan dan pelatihan yang
      diberikan kepada peserta yang penyusunannya dilakukan oleh Kwartir
      yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan setempat.

BAB V
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

14. Organisasi.

   1. Organisasi Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka
      Penegak dan Pandega terdiri dari unsur :
         1. Penyelenggara
         2. Pelaksana
   2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
      Pandega adalah Kwartir Gerakan Pramuka.

   3. Pelaksana Pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegakdan Pandega
      adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bersama-sama Dewan
      Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

   4. Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
      Pramuka membentuk Tim Pelatih dan menyiapkan instruktur yang
      dibutuhkan.

15. Tugas dan Tanggungjawab.

   1. Penyelenggara.
      Penyelenggara pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas dan
      tanggungjawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai
      program dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Gerakan
      Pramuka.

   2. Pelaksana.
      Pelaksana pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas dan
      tanggungjawab melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai
      ketentuan Kwartir yang berlaku, mulai dari persiapan, pelaksanaan
      sampai dengan pelaporan.

   3. Tim Pelatih.
         1. Tim Pelatih pendidikan dan pelatihan terdiri dari para
            pelatih Pembina Pramuka yang disyahkan dengan surat
            keputusan Kwartir atas usul Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
            Pramuka.

         2. Tim Pelatih mempunyai tugas memberikan materi pelajaran
            sesuai kurikulum dan bertanggungjawab secara langsung atas
            pencapaian sasaran pendidikan dan pelatihan.

   4. Istruktur.
         1. Instruktur adalah seorang pakar dibidang ilmu pengetahuan
            umum atau kepramukaan yang tidak berpredikat sebagai Pelatih
            Pembina Pramuka.

         2. Instruktur mempunyai tugas dan tanggungjawab memberikan
            materi dibidang keahlian/ketrampilannya yang berkaitan
            dengan materi pendidikan dan pelatihan.



16. Tahap Pelaksanaan.

   1. Tahap persiapan pendidikan dan pelatihan, yaitu proses penetapan
      sasaran, penyusunan materi berdasarkan sasaran dan penyeleksian
      peserta.

   2. Tahap pelaksanaan pendidikan pelatihan, yaitu proses penyampaian
      materi pendidikan dan pelatihan kepada peserta.

   3. Tahap penyelesaian, yaitu proses pelaporan, pertanggungjawaban dan
      pemantauan peserta pendidikan dan pelatihan dalam kurun waktu
      tertentu yang didasarkan kebutuhan guna pencapaian sasaran tertentu.

BAB VI
PESERTA DAN PERSYARATANNYA

17. Peserta

   1. Peserta pendidikan dan pelatihan adalah Pramuka Penegak dan Pandega.

   2. Peserta pendidikan dan pelatihan harus diseleksi guna memberikan
      kesempatan yang sama kepada setiap Pramuka Penegak dan Pandega
      dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pelatih.

   3. Jumlah peserta dalam satu kelas sebanyak-banyaknya 30 orang.

18. Persyaratan Peserta

   1. Umum
         1. Pramuka Penegak yang sedikitnya telah dilantik meniadi
            Penegak bantara dan masih aktif digugusdepannya.

         2. Pramuka Pandega yang telah dilantik dan aktif di gugusdepannya.

         3. Mendapat mandat dari Kwartirnya atas usul Dewan Kerjanya,
            kecuali kegiatan Dianpinsat.

         4. Sehat jasmani dan rohani.

         5. Memiliki kartu tanda anggota Gerakan Pramuka.

         6. Memiliki kartu asuransi kecelakaan diri yang masih berlaku.

         7. Mendapat ijin dari orangtuanya maupun dari pimpinan
            lembaga/instansi (bagi yang masih sekolah/sudah bekerja).

         8. Bersedia mentaati tata tertib yang ditentukan penyelenggara.

         9. Membayar iuran kegiatan yang ditentukan oleh penyelenggara.

        10. Bersedia menularkan pengetahuan ataupun ketrampilan yang
            telah didapatnya kepada orang lain.

BAB VI I
ADMINISTRASI

19. Administrasi.

Pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak
dan Pandega berpedoman pada petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Umum
Gerakan Pramuka.

BAB VIII
PEMBIAYAAN

20. Pembiayaan

   1. Pada dasarnya pembiayaan pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka
      Penegak dan Pandega ditanggung oleh Kwartir penyelenggara dan
      Kwartir pengirim peserta.

   2.  Dalam upaya memupuk rasa tanggungjawab dan rasa ikut memiliki,
      kepada peserta pendidikan dan pelatihan diwajibkan membayar iuran.

BAB IX
PENUTUP

21.

   1. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan
      diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional.

   2. Petunjuk penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam
      petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis oleh Kwartir.

                                                                                                               
Jakarta 24 Maret 1997


Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua

Dto

Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, S.Sos



 

 

 

 


KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA BAGI INDONESIA


Kelahiran Gerakan Pramuka
Sejarah Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
  2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
  3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
  4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka



PROPOSAL
PENERIMAAN TAMU AMBALAN
(PTA)


GERAKAN PRAMUKA
SMA NEGERI 7 KERINCI
TAHUN 2011

Ambalan
 


  
Tema:
Setia, Bersahaja, Mengembara Menuju Sukses
Motto:
Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan















GERAKAN PRAMUKA
SMA NEGERI 7 KERINCI

Alamat: Jl. Kersih Tua. Kecamatan kayu aro.
Kode Pos: 37163. tlp.(0748)357052

Tunas Kelapa copy




PROPOSAL
MENGIKUTI PENERIMAAN TAMU AMBALAN (PTA)
GERAKAN PRAMUKA SMA NEGERI 7 KERINCI
TAHUN 2011
  1. PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka adalah organisasi Extra kurikuler yang berkedudukan setingkat dengan organisasi lainnya. Dan salah satu kegiatan untuk anggota Pramuka tingkat Penegak dan Pandega adalah Penerimaan tamu Ambalan yang merupakan salah satu bentuk kegiatan Pramuka Penegak/Pandega yang dilaksanakan 1 tahun sekali kepada Tamu (siswa baru) secara bertingkat mulai dari Tamu, Calon, dan menjadi Penegak. 
Kegiatan Penerimaan Tamu Ambalan adalah ajang untuk melihat bakat, karya dan merupakan wadah untuk melihat potensi anggota Gerakan Pramuka dalam pengembangan bakat, minat serta hobby peserta didik untuk tingkat Penegak. 
Seperti OSIS, PMR, ROHIS, dan lain sebagainya. Gerakan Pramuka juga mempunyai metode yang khusus untuk mendidik kedisiplinan Anggota Pramuka dan membentuk watak, budi pekerti yang ta’at kepada Tuhan YME dan berilmu pengetahuan, untuk itu dengan Kegiatan Penerimaan Tamu Ambalan ini diharapkan dapat mendidik para kader-kader Pramuka terutama di Kecamatan Kayu Aro ini.
  1. DASAR PELAKSANAAN
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  2. SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  3. SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 013 tahun 1878 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Penerimaan Tamu Ambalan
  5. Program Kerja Gerakan Pramuka SMA NEGERI 7 KERINCI TAHUN 2011-2012.
  6. Program Kerja Kwartir Cabang Kerinci TAHUN 2011.

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan kegiatan ini adalah :
  1. Meningkatkan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Meningkatka rasa tanggung-jawab, rasa cinta terhadap Nusa, bangsa dan diri sendiri serta memperoleh pengalaman, keterampilan.
  4. Memberdayakan sumber daya Anggota Pramuka untuk bisa hidup disiplin, kemantapan mental dan fisik
  5. Memupuk jiwa kepimimpinan dengan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada sesama Anggota Pramuka yang berada di SMA dan Perguruan tinggi.
  6. Memberikan solusi dan pencegahan terhadap bahaya NARKOBA dengan kegiatan di luar sekolah yang menarik
  7. Mengenalkan Gerakan Pramuka kepada siswa baru.

  1. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama: “Penerimaan Tamu Ambalan (PTA)”
Pangkalan Gerakan Pramuka SMA NEGERI 7 KERINCI TAHUN 2011”.

  1. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
- Waktu                 : Hari Minggu, Tanggal 11 September 2011
- Tempat                : SMA NEGERI 7 KERINCI
                                Kecamatan Kayu Aro
-    Jam                    : Dari jam 07.00 s/d 16.30 WIB

  1. BENTUK DAN JENIS KEGIATAN
Adapun bentuk kegiatan Penerimaan Tamu Ambalan (PTA) ini adalah Pengenalan dan Pendalaman Organisasi Pramuka yang Berada di SMA, baik itu Prestasi dan metode Kegiatan Pramuka, pengembangan Bakat, minat dan mengembangkan jiwa kepemimpinan anggota Pramuka Penegak. (Jadwal terlampir)

  1. PESERTA
Adapun anggota PTA adalah:
1.      Seluruh Anggota Pramuka Penegak atau Siswa/Siswi SMA NEGERI 7 KERINCI . 50 0rang
2.      Pembina 4 Orang
3.      kamabigus 1 orang

  1. ANGGARAN DANA
Adapun rincian Anggran Dana untuk kegiatan PTA ini adalah sebagai berikut :

No
Kebutuhan
Satuan
Jumlah
1.
2.

3.
4.
5.
6.
7.
Makan Siang 50 orang
Snack Pemateri dan Pembina
Piagam
Surat Menyurat
Transport Pembina 4 orang
Transport Kamabigus 1 orang
Rp. 5.000 X 50 Org
Rp. 75.000,-
Rp. 5.000 X 35 Org
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000 X 4
Rp. 50.000 X 1
Rp.   250.000,-
Rp.   75.000,-
Rp.   175.000,-
Rp.   50.000,-
Rp.   200.000,-
Rp.   50.000,-
J U M L A H :
Rp. 800.000

Terbilang: delapan ratus ribu rupiah



  1. PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat semoga bapak berkenan untuk membantu dalam masalah pendanaan serta mengabulkan proposal ini. Dan do’a kita bersama agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang diharapkan, kepada semua pihak atas perhatian, bantuan dan partisipasinya disampaikan terima kasih.


                                                                                         Lindung jaya, 09-september-2011

Diketahui Oleh:
Pembina




Drs. SAIFUL

Gerakan Pramuka SMA Negeri 7 Kerinci
Pradana Putra




IMAM RIZKI
Pradana Putri




 SUATRIANI


Mengetahui:
Majelis Bimbingan Gugus Depan
Ketua





Drs.WAL AMRI